Rabu, 18 Mei 2016

(LAPORAN) ANALISA PENGINGKARAN HAK dan KEWAJIBAN WARGA NEGARA

A.   TUJUAN PENULISAN LAPORAN
·         Agar memahami makna dari hak dan kewajiban.
·         Untuk menghindari pengingkaran hak dan kewajiban dalam ruang lingkup sekolah.
·         Untuk memenuhi tugas kelompok semester genap.

B.   TEORI DASAR HAK DAN KEWAJIBAN

1.    Klasifikasi hak dan kewajiban warga negara dalam UUD Negara RI 1945,
HAK
KEWAJIBAN
– Hak yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)

– Kewajiban menjujung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
– Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan layak (pasal 27 ayat 2)

– Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat 3)
– Hak membela negara (pasal 27 ayat 3)

– Kewajiban dalam pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
– Hak dalam usaha pertahanan dan keamanan (pasal 30 ayat 1)
– Kewajiban membayar pajak (pasal 23 ayat 2)

– Hak mendapat pendidikan (pasal 31)

– Kewajiban menghormati bendera (pasal 35)
– Hak menduduki jabata-jabatan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
– Kewajiban menggunakan bahasa Indonesia (pasal 36)
– Kewajiban menjaga lambang negara (pasal 36A) dan lagu kebangsaan (pasal 36B)


2.      Menurut Jimly Asshiddiqie hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum :
– Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI Tahun 1945),
– Hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundang-undangan di bawahnya
.

C.   ANALISA KASUS PENGINGKARAN HAK DAN KEWAJIBAN

1.      Kasus pengingkaran hak

Angka putus sekolah yang cukup tinggi

Analisa kasus :
Hal ini dikarenakan mahalnya biaya pendidikan sehingga dari anak usia sekolah tidak bisa terus membiayai biaya sekolahnya.
Kasus ini jelas melanggar UUD 1945 Pasal 34 ayat 1
“Fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara”

2.      Kasus pengingkaran kewajiban

Melanggar aturan berlalulintas
Analisa kasus :
Hal ini dikarenakan para pengendara kendaraan bermotor kurang menyadari kewajiban dalam hal berlalulintas.
Kasus tersebut melanggar UUD 1945 Pasa 27 ayat 1
“Kewajiban menjujung tinggi hukum dan pemerintahan”

D.   ANALISIS HUBUNGAN ANTARA HAK dan KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA
Hak adalah sesuatu hal yang harus didapatkan oleh setiap manusia. Kewajiban adalah hal yang harus dikerjakan setelah seseorang menerima haknya.
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban yang tidak seimbang, dan berat sebelah hanya akan menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Dalam pelaksaan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara tentu saja tidak berjalan mulus, masih banyak warga negara yang melakukan pelanggaran hak dan mengingkari kewajibannya sebagai warga negara.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara wajib mengimbangkan antara hak dan kewajiban kita sebagai warga negara.

E.   KESIMPULAN
                   Kesimpulan dari laporan ini adalah menyampaikan keharusan setiap warga negara dalam mengimbangkan hak dan kewajiban dalam kehidupan bernegara. Agar tidak terjadi kasus pengingkaran hak dan kewajiban yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

F.    REFERENSI
Pelaksanaan hak dan kewajiban serta pengingkaran hak dan kewajiban sebagai warga negara - http://www.bantubelajar.com/2015/08/pelanggaran-hak-dan-pengingkaran-kewajiban.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar